Sunday, January 17, 2016

Negara-negara yang melarang warganya membuka Youtube


Youtube adalah situs penyedia video secara streaming. Apakah kamu sering nonton video di youtube? Jika iya, kamu sangat beruntung. Sebab ada beberapa Negara yang melarang warganya membuka youtube. Berikut Negara tersebut.

1. Cina
Cina, melarang Youtube online pertama pada Oktober 2007 hingga Maret 2008 dan dilarang online lagi pada bulan Maret 2009. Hal tersebut dilakukan karena situs tersebut tidak sesusai dengan revolusi Negara tersebut.

2. Iran
Iran mulai melarang Youtube setelah beredarnya video iklan sabun sebuah bintang operasa dan pasangannya. Hal tersebut yang membuat Iran memblokir Youtube sejak Desember 2006. Tetapi larangan beroperasi itu dibatalkan lagi lantaran ada penentuan presiden pada tahun 2009. Namun pada th. 2012, Youtube kembali dilarang di Iran karena adanya video trailer yang memiliki unsur penistaan agama yang berjudul “The Innocence of Muslim”. 

3. Turki
Turki tidak hanya melarang Youtube saja, Twitter dan Facebook pun dilarang beroperasi di sana. Tetapi saat sebelum ada larangan ini, Turki di ketahui telah berulangkali melarang serta mencabut larangan itu. Mungkin Turki bingung akan resiko larangan tersebut.

4. Korea Utara
Selanjutnya Korea Utara pun melarang Youtube dinegaranya. Bahkan Negara itu membuat system operasi sendiri untuk para warganya. Yaitu “Red Star OS” .

5. Sudan
Pemerintah Sudan telah melarang Youtube beroperasi di negaranya pada tahun 2009. Bahkan juga negara ini dapat melarang account Google untuk beroperasi. Hal semacam ini dikerjakan lantaran adanya peredaran video panitia pemilu yang memberi tambahan suara palsu. 

6. Eritrea
Bila negara lain melarang warganya menggunakan Youtube, Pemerintah Eritrea malah memperbolehkan warganya memakai layanan service internet. Namun mesti dalam pengawasan pemerintah. 

7. Pakistan
Pakistan, melarang Youtube beroperasi mulai sejak September 2012. Alasannya sama dengan negara Iran yaitu karena ada video trailer, “The Innocence of Muslim”. Bahkan juga larangan memakai Youtube itu diperintahkan segera oleh Mahkamah Agung Pakistan.

No comments:

Post a Comment